Oegroseno mengatakan laporan itu dibuat karena Erick selaku ketua KOI mencoret cabang tenis meja dari Sea Games ke-30 di Filipina. Padahal, pihaknya telah menyiapkan empat atlet putra dan empat atlet putri ke ajang Sea Games. Akibatnya, kata Oegroseno, PTMSI rugi sekitar Rp15 miliar.
Tak hanya itu, dikatakan Oegroseno pihaknya juga telah membuat target perolehan medali sejak Maret 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Oegroseno, keputusan MA itu berisi bahwa KONI segera mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI yang dipimpinnya.
Oegroseno menyebut pencoretan cabang tenis meja dari Sea Games telah mengakibatkan kerugian anggaran yang telah dikeluarkan oleh PP PTMSI.
Apalagi, lanjutnya atlet timnas tenis meja juga telah bertanding melawan para atlet dari delapan negara di tingkat Asia. Selain itu, timnas tenis meja juga telah mengikuti babak kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020 serta siap menghadapi kejuaraan Internasional di Batam.
"Pembatalan keberangkatan timnas tenis meja ke Filipina oleh KOI pimpinan Erick Thohir juga meninggalkan rekam jejak tindak pidana membuat keterangan palsu," ucap Oegroseno.
[Gambas:Video CNN]
Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober.
Dalam foto LP yang diperoleh CNNIndonesia.com, pihak pelapor dalam laporan itu adalah Oegroseno, sedangkan pihak terlapor adalah Erick Thohir dan Hellen Sarita de Lima.
Tindak pidana yang dilaporkan adalah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono masih enggan berkomentar. Ia hanya menyebut akan mengecek laporan itu lebih dulu.
"Coba dicek ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).