Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan berharap dalam waktu yang tersisa tiga hari ini, tidak ada lagi gelombang penolakan demonstrasi dari masyarakat atau mahasiswa.
Menurut Basaria, penolakan serta protes terhadap UU KPK semestinya bisa disampaikan dengan cara-cara yang baik dan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BEM SI Tak Akan Berunjuk Rasa 14 Oktober |
Basaria mengaku jelang berlakunya UU yang sudah disahkan DPR RI tersebut, pihaknya tetap bersemangat dan melakukan tugasnya seperti biasa.
[Gambas:Video CNN]
Begitu juga soal rencana Presiden Joko Widodo yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK. Basaria mengatakan ada atau tidaknya hal itu, pihaknya akan tetap bekerja
"Kita tunggu aja, kita tetap kerja, Perppu tidak Perppu, kita tetap kerja," kata dia.
Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu akan berlaku secara efektif pada Kamis (17/10) mendatang, meski tanpa tanda tangan Jokowi.
UU KPK baru itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.