Anies menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota Pulau C, D dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu diterbitkan di era Ahok.
"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada wartawan, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia, dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin, kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergub-nya," kata Ahok.
"Kalau aku yang keluarkan IMB pasti sudah diperiksa dan dianggap merugikan negara. Dia lawan Keppres dan lawan Perda dan lawan Reklamasi," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Penggunaan pergub itu disebabkan karena penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Hingga saat ini, dua aturan yang sedianya berbentuk peraturan daerah (perda) itu, masih dalam rancangan. RZWP3K dan RTRKS merupakan dasar hukum untuk mengatur pulau-pulau. Saat ini, tidak ada lagi lagi istilah pulau reklamasi. Lahan hasil reklamasi dianggap sebagai bagian daratan Jakarta yang berpantai.
Untuk pengaturan lahan (baru) itulah digunakan Pergub 206 Tahun 2016 sambil menunggu Pemprov DKI merevisi Perda rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
[Gambas:Video CNN] (ctr/ugo)