Polisi diketahui telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu, tapi tidak kenal," kata Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujarnya.
Kivlan diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," ujar Djuju. (dis/rea)