Sebelumnya, DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks tentang remaja berumur 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019 lewat akun Facebook-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina menjelaskan DS merupakan dokter spesialis kandungan dan kebidanan yang telah bekerja di RSHS selama 20 tahun dan memiliki kinerja baik. Selain itu, dia juga merupakan konsultan kandungan yang tak pernah memiliki masalah dengan pasien.
Nina menyebutkan setiap harinya para dokter memiliki target pekerjaan untuk diselesaikan. Sehingga itu yang menurutnya akan menyebabkan status kepegawaian DS terganggu.
"Jadi sudah mempunyai target (pekerjaan) berapa yang harus dilakukan di rumah sakit. Itu adalah salah satu cara penilaian kinerja, semua dokter sudah mempunyai target yang dilakukan," ujarnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan informasi yang disebar DS tidak benar. Menurut dia, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.
Tersangka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan ditahan.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)