"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
SPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa) |
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.
Catatan Redaksi: Judul berita ini direvisi setelah klarifikasi pihak terkait.
(ayp/ayp)
SPDP perkara dugaan makar. (Dok. Istimewa)