Dhani seharusnya bebas hari ini jika tak ada perpanjangan masa penahanan. Atas hal itu Al sapaan akrab Al-Ghazali mengaku akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya sama keluarga, Senin (4/3) ingin datang ke Komnas HAM, karena (penahanan) ayah saya ditambah lagi 60 hari. Ini ada apa?" kata Al, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab, tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali," kata Al.
"No comment (laporan KomnaS HAM), wis pokoke doakan saja yang terbaik," kata Dul, anak ketiga Ahmad Dhani ini.
Dul juga menyebut mendapat pesan khusus dari sang ayah, namun ia mengatakan hal itu tak bisa diungkapkan ke media.
"Ada tapi terlalu rahasia. Nanti kalau diomongin seksi di media jadinya," ucap Dul.
Dhani kata dia juga sudah menolak untuk menandatangani perpanjangan penahanan dirinya, yang diajukan sejak Jumat (1/3) kemarin.
"Sebetulnya sudah bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari ke depan. Mas Dhani juga menolak tanda tangan, tapi entah kenapa diperpanjang" kata Zahid, ditemui di Rutan Medaeng.
Ia menyebut, alasan penahanan Dhani juga tak jelas untuk keperluan apa. Maka hal ini bagi dia adalah sebuah indikasi pelanggaran HAM.
"Ini indikasi pelanggaran HAM, di sini adalah ada perpanjangan untuk pemeriksaan, tapi Dhani sendiri tidak pernah diperiksa, malah diperpanjang sampai 60 hari. Makanya ada indikasi terhadap HAM," kata dia.
Dhani telah menjalani penahanan selama 30 hari berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd/wis)