Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 tersebut. ICW memperkirakan, negara merugi sebesar Rp1,1 miliar.
"Temuan XRF Spectrometry diperoleh ketika ICW melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan tersebut," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wana, ICW melihat perlu adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undanf 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang sudah di-mark up itu sekitar 45 persen. Data pembanding yang ICW temukan, harga barang XRF di Belanda sekitar Rp 1,59 miliar, namun supplier barang menawarkan dengan harga Rp 2,75 miliar," ujar Wana.
"ICW juga menemukan harga XRF Spectromery termasuk harga timpang, karena harga yang dibayarkan oleh PPK sebesar 112 persen," katanya.
Laporan ICW ini pun telah diterima oleh Bareskrim. Wana meminta Bareskrim segera mengusut tuntas kasus ini.
Sebab, menurutnya, kasus yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya ini belum ada perkembangan hingga saat ini.
"Kami telah melaporkan kasus ini pada tahun 2016 lalu, tapi hingga kini oleh Polda belum ada perkembangannya. Katanya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, sampai sekarang belum ada kejelasannya," tutur Wana.