"Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya," ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com, dua pekan lalu.
Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.
Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.
Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.
Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.
"Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut," ucapnya.
Lihat juga:Yahudi dalam Bingkai Kebhinekaan Indonesia |
Lebih dari itu, Ferimeldi menyebut pembahasan tentang Yudaisme hampir tidak pernah terjadi di kementeriannya.
“Kami hampir tidak pernah membahas itu karena jumlah umatnya sangat sedikit dan tidak pernah kelihatan. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami dan tidak pernah menuntut apa-apa,” ujarnya.