Aktor dan model asal Indonesia, Samudera Hurley Taylor atau yang dikenal sebagai Sam Taylor, menimbulkan keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengadilan Magistrat Sepang, Malaysia menjatuhkan denda sebesar RM2.300 atau sekitar Rp10,1 juta atas tindakan Sam mengonsumsi narkoba untuk konsumsi pribadi.
Hukuman itu dijatuhkan usai hasil pemeriksaan patologi terhadap sampel Sam menunjukkan adanya kandungan 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid. Sam dinyatakan positif menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman empat bulan penjara jika Sam tak mampu membayar denda.
Insiden tersebut terjadi pada Juli 2026 lalu. Ia kedapatan mengonsumsi narkoba di toilet Pusat Manajemen KLIA.
Kala itu, Sam mengaku bersalah atas tuduhan menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan laporan New Straits Times, berdasarkan hukum di Malaysia, kelalaian tersebut sebelumnya berisiko membuat Sam harus dikenakan denda RM5.000, penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Sam sebelumnya telah mengaku bersalah. Namun, ia harus tetap berada di Malaysia hingga hasil pemeriksaan patologi keluar.
Pengacara Sam, Shah Wira Abdul Hamil mengatakan, kliennya telah membayar denda tersebut pada awal September lalu dan kembali pulang ke Indonesia.
Selain didenda karena penggunaan narkoba, Sam juga sebelumnya sempat didenda lantaran membuat keributan di KLIA pada hari yang sama. Sam dikabarkan memicu keributan di Gate 4 Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Sam dilaporkan membuat gaduh dengan melontarkan kata-kata kasar dan provokatif ke petugas bandara dan maskapai penerbangan. Akibatnya, Sam dikenakan denda sebesar RM500.
(asr)
