Restoran trop kelas Michellin di Seoul Korea Selatan beserta pemimpin chief didenda gara-gara menyajikan menu dengan topping atau bagian atas semut.
Operator Evett, sebuah restoran berbintang dua di kawasan elite Gangnam, dikenakan denda sebesar 10 juta won atau setara Rp128 juta, sementara kepala eksekutifnya didenda 15 juta won (Rp192 juta), menurut laporan Newsis, dikutip dari The Guardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman penjara satu tahun bagi kepala eksekutif tersebut dan denda sebesar 20 juta won bagi perusahaan.
Hakim Lee Se Chang dari Pengadilan Distrik Seoul Barat menyatakan bahwa pelanggaran tersebut "sama sekali tidak ringan", dengan mempertimbangkan lamanya hidangan tersebut dijual, penggunaan hidangan itu oleh restoran untuk tujuan promosi, serta hasil pengujian yang menunjukkan kandungan logam berat melebihi ambang batas yang diizinkan pada semut-semut tersebut.
Namun, Se Chang memvonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sejumlah pertimbangan.
Ia mengatakan telah mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa mengakui pelanggaran tersebut dan pimpinan perusahaan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait undang-undang keamanan pangan. Pertimbangan lainnya dari hakim adalah jumlah semut yang disajikan tampaknya lebih sedikit daripada perhitungan jaksa, serta bahwa restoran tersebut tidak lagi menggunakan semut.
Semut digunakan sebagai bahan makanan di AS dan Eropa, dan restoran tersebut tampaknya tidak menyadari bahwa penggunaannya tidak diizinkan di Korea Selatan, ujarnya.
Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. The Guardian telah menghubungi pihak Evett untuk meminta tanggapan.
Evett didirikan oleh koki asal Australia, Joseph Lidgerwood, yang pernah tampil dalam kompetisi memasak Netflix 'Culinary Class Wars' dan menjadi sosok publik restoran tersebut. Ia bukan merupakan terdakwa dan tidak dikenai dakwaan apa pun.
Undang-undang keamanan pangan Korea Selatan mengatur bahwa tanggung jawab hukum dibebankan kepada orang yang terdaftar sebagai pengelola usaha.
Ginny Kim, istri Lidgerwood, terdaftar sebagai pimpinan perusahaan dan ditetapkan sebagai terdakwa, bersama dengan perusahaan yang mengoperasikan restoran tersebut.
Hanya 10 spesies serangga yang disetujui sebagai bahan makanan di Korea Selatan, termasuk belalang, ulat mealworm, dan kepompong ulat sutra.
Pelaku usaha yang ingin menggunakan serangga yang belum disetujui harus mendapatkan izin sementara dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan, sebuah langkah yang tidak dilakukan oleh restoran tersebut.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won.
Kementerian tersebut memulai penyelidikan setelah menemukan informasi mengenai hidangan berbahan semut itu dalam unggahan blog dan media sosial.
Jaksa menyatakan bahwa restoran tersebut mengimpor semut kering dari AS dan Thailand melalui layanan pos sejak April 2021. Evett kemudian menyajikan sebanyak tiga hingga lima ekor semut di atas 'sorbet' yang terbuat dari 'sikhye' (minuman beras manis khas Korea) hingga Januari 2025.
(bac)


