Pemerintah Republik Indonesia akan mengupayakan pemulangan terhadap lima bayi orang utan yang ditemukan telantar di hutan Odisha, India, Selasa (8/9).
Bayi-bayi orang utan tersebut diduga berasal dari Pulau Sumatra berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Remaja Singapura Curi Rp4,2 T di AS hingga Tokoh Israel Dukung Inggris |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kehutanan menyatakan secara serius akan segera menindaklanjuti penemuan lima bayi orang utan tersebut di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha.
"Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret melalui koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi kelima orang utan tersebut ke Indonesia," demikian pernyataan Kemenhut, dikutip dari rilis resmi yang diterima CNN Indonesia, Jumat (11/9)
Berdasarkan informasi awal, kelima orang utan yang ditemukan di hutan Odisha masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat.
Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan untuk mendapatkan perawatan dan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, Kemenhut menyatakan bahwa kelima satwa tersebut diduga merupakan orang utan yang berasal dari Pulau Sumatera.
"Namun demikian, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang," demikian keterangan dari Kemenhut.
Orang utan bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo.
Oleh karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India memunculkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
Meski demikian, belum terdapat bukti kuat bahwa kelima bayi orang utan itu merupakan satwa yang diselundupkan dari Indonesia ke India.
"Kementerian Kehutanan, telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi."
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)," lanjut pernyataan Kemenhut.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
"Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia," demikian pernyataan Kemenhut.
(bac)


