Presenter televisi di Mesir Sarah Khalifa dijatuhi hukuman mati diduga karena terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba.
Pengadilan Kriminal Kairo memvonis mati dengan cara digantung terhadap Khalifa serta 11 terdakwa dan denda 500 ribu pound Mesir atau sekitar Rp173 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar di media sosial, Khalifa tampak menangis dan membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah merokok sebatang pun belum seumur hidup saya," kata dia dalam rekaman yang beredar.
"Saya bersumpah demi Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan sumpah yang paling kuat, bahwa saya telah diperlakukan tidak adil." imbuh Khalifah. CNN belum bisa memverifikasi video itu.
Jaksa di Pengadilan menuding para terdakwa membentuk geng kriminal terorganisir secara khusus.
Lihat Juga : |
"Yang mengkhususkan diri dalam mengimpor zat-zat yang digunakan dalam pembuatan narkotika untuk tujuan perdagangan serta memiliki senjata api tanpa izin," demikian laporan media lokal Mesir yang dikutip CNN, Senin (7/9).
Jaksa penuntut mengatakan jaringan tersebut mengimpor produk-produk yang dibutuhkan untuk membuat narkoba sintetis dari luar negeri, dengan individu yang berbeda bertanggung jawab atas tahapan proses yang berbeda.
Pihak berwenang menyatakan telah menyita 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku lain dari properti perumahan tempat para terdakwa diduga menyimpan dan memproduksi narkoba tersebut.
Lihat Juga : |
Khalifa adalah presenter kondang yang menjalankan klinik kecantikan sendiri dan pernah menjadi pembawa acara hiburan bersama musisi Hamo Bika.
Kasus Khalifa telah melalui pemeriksaan terhadap 20 saksi, dan melacak percakapan, foto, hingga rekaman video.


