WNI Bawa Pisau Ditangkap di Bandara Singapura, Kemlu RI Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2026 11:10 WIB
Kemlu RI buka suara usai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena kedapatan membawa pisau ke Bandara Changi.
Kemlu RI buka suara usai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena kedapatan membawa pisau ke Bandara Changi. (iStockphoto/LukaTDB)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara usai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena kedapatan membawa pisau ke Bandara Changi.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan WNI tersebut telah menjalani sidang di pengadilan Singapura pada Sabtu (19/8) dan akan disidang kembali pada Senin (31/8) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026," kata Heni saat dihubungi, seperti dikutip Detik.

Heni menuturkan otoritas Singapura masih menyelidiki motif WNI tersebut membawa benda tajam.

Pemerintah Indonesia, kata dia, sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan di Negeri Singa.

"KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura," ucap Heni.

WNI pria berusia 32 tahun ditangkap usai ketahuan membawa pisau di Bandara Changi pada Sabtu lalu.

Pisau itu ditemukan saat yang bersangkutan melewati area pemeriksaan X-ray di Terminal 4 Bandara Changi.

Petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sepatu kanan high top sang pria. Setelah digeledah, ditemukan pisau berikut sarungnya yang dibungkus beberapa lapis kantong plastik dan disegel lakban di balik kaus kaki.

Pria tersebut didakwa dengan tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Ia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan minimal enam cambukan.

Baca selengkapnya di sini.

(blq/bac)
placeholder