Mendagri Malaysia Bicara Peluang Ekstradisi Pilot Bawa Narkoba di RI
Pemerintah Malaysia belum memutuskan terkait kemungkinan mengekstradisi pilot Mohd Saufi bin Othman yang ditangkap pihak keamanan Indonesia karena membawa narkoba.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan tindakan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk rencana ekstradisi, baru akan ditentukan setelah investigasi oleh Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan JSJN saat ini sedang mengumpulkan informasi dari tersangka untuk mengidentifikasi kasus tersebut secara komprehensif, termasuk apakah Saufi bagian dari unsur kejahatan terorganisir dan sebagainya.
"Kita perlu menetapkan semua fakta kasus ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Faktanya, dia ditahan di Indonesia dan tunduk pada hukum negara yang bersangkutan," ucap Saifuddin dikutip dari Berita Harian.
Saufi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Pilot Malaysia Airlines itu ditangkap kepolisian Republik Indonesia karena kedapatan membawa 70.000 butir ekstasi setelah menumpang sebuah penerbangan dari Malaysia.
Tersangka diduga dijanjikan pembayaran sebesar RM50 ribu untuk membawa narkoba ke Jakarta, sebelum kemudian diambil oleh orang lain di sebuah hotel.
Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) kemudian menginterogasi Mohd Saufi atas izin dari Polri pada pekan lalu. Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka, Saufi Othman diduga beberapa kali menyelundupkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) ke luar negeri, termasuk ke Indonesia, sejak 2024.
"Dia telah terlibat sejak 2024, berperan sebagai kurir untuk membawa narkoba ke luar negeri menuju beberapa tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya. Ini bukan kali pertama baginya, karena ia telah membawa narkoba ke sejumlah negara dalam beberapa kesempatan," ujar Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) PDRM Malaysia, Hussein Omar Khan.
(bac/bac)
