Trump Teken Aturan Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship.
Membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran telah menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan Trump terkait imigrasi.
Dilansir Reuters, pemerintahan Trump secara khusus menargetkan "wisata melahirkan" atau "birth tourism", yakni praktik di mana warga negara asing yang sedang hamil dengan sengaja bepergian ke AS untuk melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik wisata melahirkan tersebut, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang," kata staf Gedung Putih, Stephen Miller, dalam upacara penandatanganan itu di Ruang Oval pada Kamis (6/8).
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Trump Ancam Serang Iran Bak PD II sampai Politikus Muslim di Pileg AS |
Perintah eksekutif itu juga membatasi hak anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing atau diplomat asing di AS, serta anak-anak dari orang-orang yang diklasifikasikan berasal dari warga negara musuh (alien enemies).
Perintah baru Trump ini kemungkinan besar akan menghadapi gugatan hukum. Usai gagal disahkan oleh Mahkamah Agung pada 30 Juni, Trump sempat meminta Kongres untuk bertindak.
Namun kemarin ia memilih untuk mengeluarkan perintah eksekutif, yakni menetapkan kebijakan tetapi tidak mengikat secara hukum.
Mahkamah Agung AS sebelumnya menyatakan bahwa upaya Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran adalah bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya Trump juga pernah menerbitkan perintah eksekutif, yang menginstruksikan badan-badan pemerintah AS agar tidak mengakui kewarganegaraan anak-anak yang lahir di AS, jika kedua orang tuanya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah (pemegang green card).
Sebuah lembaga yang mendukung pengurangan tingkat imigrasi, Center for Immigration Studies, memperkirakan dalam analisisnya tahun 2020 bahwa antara 20 ribu hingga 25 ribu ibu datang ke AS untuk tujuan wisata melahirkan dalam periode satu tahun 2016 dan 2017.
Menurut ketentuan dalam Amandemen ke-14 yang dikenal sebagai Klausul Kewarganegaraan (Citizenship Clause) menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal".
Tidak ada undang-undang AS yang secara eksplisit melarang praktik wisata melahirkan.
Lihat Juga : |
Namun sebuah aturan federal yang diterapkan pada 2020 di bawah masa jabatan pertama Trump melarang penggunaan visa turis dan bisnis sementara, sebagai tujuan utama mendapatkan kewarganegaraan AS bagi bayi yang baru lahir.
Mereka yang terlibat dalam praktik "wisata melahirkan" dapat dituntut atas tuduhan penipuan atau tindak pidana terkait lainnya.
Amandemen ke-14 juga telah lama ditafsirkan sebagai jaminan kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di AS, dengan pengecualian terbatas bagi anak-anak diplomat atau anggota pasukan pendudukan musuh.
"Hal ini dilakukan karena alasan yang berbeda. Ini dilakukan tepat setelah Perang Saudara yang ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak. Namun apa yang terjadi sekarang?" kata Trump dalam pernyataannya.


