Malaysia Tak Akan Minta Ekstradisi Pilot Pembawa Narkoba di RI
Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan tidak akan meminta ekstradisi pilot Malaysia yang ditangkap di Indonesia karena kedapatan membawa narkotika ekstasi seberat 26 kilogram.
Pilot Malaysia Airlines (MAS) Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah didapati membawa 70.000 butir ekstasi setara dengan 26 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) PDRM, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan tidak akan ada permintaan ekstradisi dan pilot tersebut harus menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Tidak ada (ekstradisi), kita bisa mencari tahu dan Kepolisian Indonesia (Polri) akan berbagi perkembangan kasus tersebut tetapi dia (Mohd Saufi) harus melalui proses hukum di negara tersebut," kata Datuk Hussein kepada Bernama.
Mod Saufi terancam hukuman mati akibat kedapatan membawa jenis narkotika kelas satu seberat 26 kg.
Datuk Hussein juga sebelumnya mengatakan bakal mengirim tim investigasi dan intelijen JSJN ke Jakarta pekan depan.
Tim tersebut dikirim untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang jaringan sindikat yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba melibatkan seorang pilot Malaysia.
Tim JSJN akan berada di Jakarta dari tanggal 11 hingga 15 Agustus untuk membantu penyelidikan, termasuk mengidentifikasi sumber pasokan narkoba, metode penyelundupan, dan kemungkinan keterkaitan tersangka dengan sindikat di Indonesia.
Datuk Hussein mengatakan PDRM akan memeriksa seluruh perdagangan narkoba, termasuk sumber pasokan, sindikat yang terlibat, bagaimana narkoba diperoleh, dan bagaimana tersangka dapat melewati pemeriksaan keamanan di pintu keluar Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), serta keterkaitan mereka dengan sindikat di Indonesia.
"Investigasi ini penting untuk mengidentifikasi seluruh rantai distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.
(bac)[Gambas:Video CNN]

