China Resmi Berlakukan UU Persatuan Etnis, Apa Saja Isi dan Dampaknya?
China resmi memberlakukan Law on Promoting Ethnic Unity and Progress atau Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 1 Juli 2026.
Meski menuai kritik dari komunitas global karena dinilai mengandung kecenderungan asimilasi, sejumlah pengamat menilai regulasi tersebut memiliki arti yang jauh lebih luas dibanding sekadar isu hak-hak kelompok minoritas.
"Undang-undang tersebut merupakan kodifikasi hukum atas perubahan mendasar cara Partai Komunis China (CCP) dalam memandang persoalan etnis, identitas nasional, dan pembangunan negara pada era Presiden Xi Jinping," ujar analis Linn Maung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
China mengakui 56 kelompok etnis yang terdiri atas mayoritas Han dan 55 kelompok etnis minoritas. Kelompok Han mencakup lebih dari 91 persen dari sekitar 1,4 miliar penduduk China, sementara etnis minoritas berjumlah sekitar 125 juta jiwa.
Meski hanya mencakup kurang dari 10 persen populasi, kelompok minoritas mendiami lebih dari 60 persen wilayah China, termasuk kawasan perbatasan strategis seperti Xinjiang, Tibet, Mongolia Dalam, Guangxi, dan Ningxia. Kondisi tersebut membuat pengelolaan keberagaman etnis tidak hanya menjadi isu sosial, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas wilayah, keamanan nasional, dan stabilitas politik.
Secara normatif, Undang-Undang Persatuan Etnis tersebut memuat sejumlah prinsip yang telah lama menjadi bagian dari kebijakan resmi China, seperti mendorong kesetaraan antaretnis, menolak diskriminasi, melindungi hak-hak yang sah, serta mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah minoritas. Regulasi itu juga menegaskan komitmen terhadap pelestarian budaya dan tradisi lokal.
Namun, menurut Linn, perbedaan mendasar dibanding kebijakan sebelumnya terletak pada penekanan terhadap pembentukan "rasa kebersamaan yang kuat bagi bangsa China."
"Frasa yang kerap digunakan Xi Jinping dalam satu dekade terakhir itu kini menjadi prinsip utama dalam kebijakan etnis Beijing," ucapnya.
Identitas nasional China
Melalui regulasi tersebut, lembaga negara, sekolah, organisasi keagamaan, perusahaan, hingga organisasi masyarakat didorong untuk memperkuat identifikasi masyarakat terhadap bangsa China, kebudayaan China, Partai Komunis China, serta sosialisme dengan karakteristik China.
Linn menilai pendekatan tersebut berbeda dengan kerangka yang selama puluhan tahun diterapkan melalui Regional Ethnic Autonomy Law tahun 1984. Regulasi sebelumnya memberikan ruang bagi kekhasan kelompok etnis minoritas melalui sistem otonomi administratif di wilayah tertentu, meskipun implementasinya dinilai tidak selalu berjalan sesuai tujuan.
"Jika sebelumnya kebijakan dimulai dari pengakuan terhadap keberagaman untuk mencapai persatuan, kini pendekatannya berbalik dengan menempatkan persatuan sebagai titik awal, sementara keberagaman diharapkan menyesuaikan diri dalam identitas nasional yang lebih besar," tutur Linn.
Pemerintah China, lanjut dia, memandang konflik etnis di berbagai negara, runtuhnya Uni Soviet, serta kekerasan separatis di Xinjiang sebagai bukti bahwa identitas nasional yang terfragmentasi dapat menimbulkan risiko keamanan jangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, kebijakan seperti perluasan penggunaan bahasa Mandarin, peningkatan pertukaran antaretnis, dan penguatan pendidikan patriotisme dipandang sebagai bagian dari proses pembangunan bangsa sebagaimana dilakukan sejumlah negara multietnis lainnya.
Di sisi lain, kritik terhadap undang-undang baru itu bukan semata mempertanyakan pentingnya integrasi nasional, melainkan apakah pendekatan tersebut masih memberikan ruang yang memadai bagi identitas budaya kelompok minoritas untuk berkembang secara mandiri.
Regulasi tersebut juga memperluas tanggung jawab menjaga persatuan etnis kepada hampir seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, komite lingkungan, perusahaan, organisasi keagamaan, hingga militer. Dengan demikian, kebijakan etnis tidak lagi diposisikan sebagai urusan administratif semata, melainkan menjadi tanggung jawab politik nasional.
Kohensi nasional atau ketegangan baru?
Selain itu, undang-undang tersebut memuat ketentuan yang memungkinkan China mengambil langkah hukum terhadap organisasi maupun individu asing yang dianggap merusak persatuan etnis. Linn Maung menilai ketentuan tersebut menunjukkan semakin luasnya interpretasi Beijing terhadap konsep kedaulatan negara.
"Meski efektivitas penerapannya masih harus dilihat, keberadaan pasal tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan antara isu identitas etnis dengan agenda keamanan nasional dan tata kelola ideologi pemerintah China," sebut Linn.
Wilayah-wilayah etnis minoritas di China juga memiliki nilai strategis karena berbatasan langsung dengan India, Rusia, Mongolia, negara-negara Asia Tengah, dan Asia Tenggara. Kawasan tersebut berperan penting dalam keamanan energi, pengelolaan perbatasan, serta berbagai proyek konektivitas Beijing.
Linn menilai bahwa Undang-Undang Persatuan Etnis terbaru ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, melainkan mencerminkan visi politik Xi Jinping yang semakin menempatkan persatuan nasional di atas pendekatan otonomi yang berbeda-beda bagi kelompok etnis.
"Efektivitas dari pendekatan tersebut, terlepas apakah akan memperkuat kohesi nasional atau justru memunculkan ketegangan baru, akan terlihat dalam beberapa tahun mendatang," ungkapnya.
"Yang jelas, perdebatan mengenai kebijakan etnis China kini tidak lagi hanya berpusat pada isu otonomi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara modern mendefinisikan identitas nasional dan sejauh mana keberagaman dapat diakomodasi di dalamnya," pungkas Linn.
(dna)
