Ini UU Lebanon yang Larang Warganya Berhubungan dengan Israel

CNN Indonesia
Minggu, 02 Agu 2026 09:00 WIB
Pada tanggal 23 Juni 1955, Parlemen Lebanon mengesahkan Undang-Undang Boikot Anti-Israel yang terdiri dari 13 pasal.
Pada tanggal 23 Juni 1955, Parlemen Lebanon mengesahkan Undang-Undang Boikot Anti-Israel yang terdiri dari 13 pasal. (iStockphoto/rarrarorro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Lebanon Hakim Ahmad Rami Al Hajj telah memerintahkan aparat keamanan untuk menangkap dan menyelidiki bankir Antoun Sehnaoui, setelah beredar fotonya bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA) melaporkan foto yang beredar yang memperlihatkan Sehnaoui sedang makan malam bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Washington, DC, Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah sekelompok pengacara mengajukan pengaduan resmi yang menuntut Sehnaoui dituntut berdasarkan undang-undang Lebanon.

Dikutip Al Jazeera, UU Lebanon secara tegas melarang segala bentuk kontak dengan warga Israel dan hal itu dianggap sebagai tindak pidana serta dapat dihukum penjara.

Hakim Al Hajj memerintahkan aparat untuk memastikan apakah foto yang diunggah di platform X oleh jurnalis Axios Barak Ravid itu merupakan gambar asli atau telah dimanipulasi secara digital sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Ini Aturan hukumnya

Pada tanggal 23 Juni 1955, Parlemen Lebanon mengesahkan Undang-Undang Boikot Anti-Israel yang terdiri dari 13 pasal.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memutuskan semua ikatan dan hubungan dengan entitas Zionis yang sebelumnya dicap sebagai bukan negara atau bagian dari komunitas internasional, seperti dikutip dari situs Lebanon Law Review.

Pasal 1 undang-undang tersebut secara tegas melarang semua orang, baik perorangan maupun badan hukum, untuk membuat kontrak dengan organisasi atau orang mana pun yang memiliki kewarganegaraan Israel atau berlokasi di wilayah Israel, terlepas dari subjek kontraknya.

Pasal 2 melarang impor barang apa pun yang berasal dari Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu barang yang diimpor dari negara lain tetapi diproduksi di Israel atau barang yang keuntungannya masuk ke Israel.

Pasal 3 menargetkan pemantauan impor. Setiap importir, dalam kasus-kasus yang ditentukan oleh dewan menteri, harus menyerahkan sertifikat yang menyatakan negara asal barang dan bahwa barang tersebut tidak mengandung bahan Israel apa pun, terlepas dari jumlah yang tersedia.

Selain itu, pasal 4 memberi wewenang kepada dewan menteri untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melarang ekspor produk apa pun ke negara-negara yang mengekspor kembali produk tersebut ke Israel.

Hukuman

Pasal 7 undang-undang tersebut menyatakan hukuman yang akan dihadapi oleh siapa pun yang melanggar undang-undang ini.

Pelanggaran pasal 1 dan 2, hukuman yang ditetapkan adalah kerja paksa sementara selama jangka waktu antara tiga hingga sepuluh tahun beserta denda dan kemungkinan pencabutan hak untuk bekerja sesuai dengan pasal 94 KUHP Lebanon.

Di sisi lain, mereka yang melanggar pasal 3 dan 4 dihukum dengan hukuman penjara antara tiga bulan hingga tiga tahun atau membayar denda atau keduanya.

Berbeda dengan pasal-pasal sebelumnya, pasal 8 mengungkapkan kemungkinan pemberian pengampunan kepada siapa pun terhadap sanksi di atas jika mereka membantu pihak berwenang menangkap kaki tangan dalam kejahatan tersebut dengan syarat bantuan mereka menghasilkan pengungkapan kejahatan ini.

Namun demikian, pasal 10 memberikan imbalan uang kepada siapa pun yang membantu pihak berwenang menemukan barang-barang dengan deskripsi di atas, setara dengan 20% dari nilai barang yang ditemukan.

(imf/bac)


[Gambas:Video CNN]