Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Minta Diubah Jadi Laut Natuna
Warga negara Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengganti nama Laut China Selatan dalam Undang Undang No.25 tahun 2002 menjadi Laut Natuna Utara.
Gugatan itu tertuang dalam dokumen tertanggal 20 Juli 2026 dengan nomor resgistrasi 277/PU-XXIV/2026. Zico mengajukan gugatan terhadap pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 25 Tahun 2002 soal Pembentukan Provinsi Kepualuan Riau (Kepri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu, dia juga menyebut pemerintah Indonesia sudah mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007. Dengan demikian padal 5 ayat 1 yang dimaksud menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Dengan ini PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut: (1) Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya," demikian petitum dalam dokumen gugatan.
"(2)Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara,'" lanjut mereka.
Zico menyebut penggunaan nomenklatur Laut Cina Selatan dalam produk undang-undang menimbulkan disharmoni norma dengan kebijakan resmi negara, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Disharmoni tersebut, lanjut dia, berpotensi dimanfaatkan sebagai dasar argumentasi diplomatik maupun hukum pihak lain, dalam hal ini, China. Negara tersebut mengeklaim perairan LCS berdasarkan nine-dash line, klaim yang ditolak Mahkamah Arbitrase International pada 2016.
"Hal tersebut secara langsung bersinggungan dengan hak dan kewajiban konstitusional Pemohon dalam pembelaan negara dan usaha pertahanan-keamanan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945," demikian gugatan Zico.
Menurut gugatan itu terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon, karena selama norma a quo tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, produk hukum setingkat undang-undang di Indonesia akan tetap memuat nomenklatur yang tidak konsisten dengan kebijakan kedaulatan nasional atas Laut Natuna Utara.
Zico lantas meminta jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(isa/bac) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

