Media Asing Soroti Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 16:35 WIB
Sejumlah media asing menyoroti vonis pengadilan RI terhadap mantan Mendikbud & Ristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6).
Sejumlah media asing menyoroti vonis pengadilan RI terhadap mantan Mendikbud & Ristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah media asing menyoroti vonis pengadilan Indonesia terhadap eks CEO Go Jek sekaligus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6).

Media yang berbasis di Turki, Anadolu Agency, merilis artikel berjudul Eks Menteri Pendidikan sekaligus Pengusaha Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Australia, ABC, juga menyoroti pemberitaan serupa. Mereka mempublikasikan artikel dengan judul Pengusaha Teknologi Terkemuka dan Mantan Menteri Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi di Indonesia."

Selain itu, Media yang berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera turut merilis artikel dengan judul "Co-Founder Gojek Nadiem Makarim dihukum 10 Tahun Penjara karena Korupsi."

Al Jazeera melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Nadiem bersalah terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah selama pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan pengadilan menyatakan Nadiem bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Purwanto.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan beruppa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika, uang pengganti ini tak dibayar maka akan diganti dengan pidana 5 tahun.

Namun, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan secara langsung berupaya memperkaya diri sendiri.

Nadiem salah satu sosok yang ikut mendirikan Gojek pada tahun 2010 dan mengembangkan hingga menjadi sekarang. Dia juga sempat menjadi salah satu menteri kabinet termuda saat menjadi Mendikbutristek pada 2019 hingga 2024.

Tim kuasa hukum Nadiem pun berencana melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Begitu pula dengan pihak Kejaksaan Agung yang akan mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pengajuan banding itu telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).

Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Hanya saja, upaya banding tetap dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir.

(isa/bac) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]