Kemlu Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Bebas Terbang di Kerja Sama RI-AS

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 15:30 WIB
Kemlu RI menegaskan kerja sama pertahanan antara RI dan AS yang baru-baru ini ditingkatkan tidak mencakup pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer AS.
Ilustrasi jet tempur AS F-35. ( REUTERS/Ricardo Arduengo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru-baru ini ditingkatkan tidak mencakup pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer AS.

Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia tidak memiliki kebijakan apa pun yang memberikan akses bebas kepada AS maupun pihak asing untuk menggunakan ruang udara RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Yvonne dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Pada Senin (13/4), Indonesia dan AS meneken kerja sama pertahanan baru dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

Kerja sama itu disepakati dalam pertemuan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon.

Peningkatan kerja sama ini terjadi di tengah laporan bahwa AS mengusulkan ke RI untuk bisa menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas bagi pesawat militer Washington. Namun, pernyataan Pentagon setelah pertemuan kedua Menhan tidak menyinggung apa pun soal izin lintas udara.

Yvonne menekankan setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Mengenai isu bebas akses ruang udara ini sendiri, Yvonne menjelaskan bahwa hal tersebut usulan dari Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.

"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," kata Yvonne.

"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," lanjutnya.

Sebelum Sjafrie dan Hegseth bertemu, ada laporan bahwa Kemlu RI menyurati Kemhan RI mengenai masalah akses terbang ini. Dalam surat tersebut, Kemlu meminta Kemhan menunda kesepakatan final dengan Washington terkait pemberian izin terbang.

Terkait surat ini, Yvonne menjelaskan bahwa merupakan hal lazim bagi kementerian melakukan komunikasi dalam proses perumusan kebijakan.

"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar.

Yvonne sekali lagi menekankan setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku.

"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional," tulis Yvonne.

"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tutupnya.

Juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Rico Ricardo Sirait sementara itu juga telah mengatakan bahwa MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis.

Ia menjelaskan di bawah kerangka ini, Indonesia dan Amerika Serikat menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Rico memastikan usulan terkait akses lintas udara tidak termasuk dalam MDCP. Ia juga menegaskan usulan AS tersebut masih menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.

(blq/bac) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]