PM Jepang Dorong Amendemen Konstitusi Berhaluan Pasifis
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Minggu (12/4) menyatakan ingin segera mengamandemen Konstitusi Jepang yang berhaluan pasifis (anti perang).
Konstitusi Jepang berhaluan pasifis yang diadopsi pasca-Perang Dunia II pada 1947 pada dasarnya memposisikan Jepang sebagai negara yang menolak perang. Konstitusi ini juga melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanae Takaichi yang berhaluan konservatif berupaya menetapkan keberadaan Pasukan Bela Diri dalam konstitusi. Jika terwujud, amendemen ini akan menjadi revisi pertama terhadap undang-undang dasar Jepang.
"Waktunya telah tiba" untuk mereformasi konstitusi, kata Takaichi dalam pidatonya pada konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo.
"Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi," tambahnya.
Namun, Takaichi tidak merinci usulan perubahan konstitusi, khususnya terkait Pasal 9 yang menolak perang dan melarang Jepang memiliki kekuatan militer atau potensi perang lainnya.
Partai Takaichi, LDP juga menyetujui kebijakan kampanye 2026 yang menargetkan pengajuan rancangan konstitusi yang telah direvisi ke parlemen, dengan membentuk komite penyusunan di komisi terkait di kedua kamar parlemen.
Konvensi LDP berlangsung di tengah upaya koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang untuk memanfaatkan kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari guna mendorong amandemen konstitusi.
Partai Inovasi Jepang, yang dikenal sebagai Nippon Ishin, mendorong langkah yang lebih radikal dengan mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif, yang berpotensi memicu penolakan dari negara-negara tetangga di Asia.
Penambahan klausul darurat untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam menghadapi bencana besar atau serangan bersenjata juga menjadi salah satu fokus reformasi konstitusi.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

