Israel Ogah Bayar Iuran Board of Peace Buatan Trump
Israel tidak akan membayar iuran organisasi yang diklaim jadi solusi konflik Jalur Gaza buatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP).
Wakil Menteri Keuangan Israel Ze'ev Elkin menyampaikan sikap negara tersebut kepada televisi pemerintah Kan Reshet Bet pada Minggu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan mendanai Dewan Perdamaian; tidak ada alasan untuk itu," kata Elkin, dikutip Jewish News Syndicate (JNS).
"Kami diserang. Tak ada alasan bagi kita membayar biaya rekonstruksi," imbuh dia.
Hamas melakukan serangan dadakan ke Israel pada Oktober 2023. Israel lalu membalas dengan meluncurkan serangan besar-besaran ke Jalur Gaza, Palestina.
Selama agresi, Israel menggempur secara membabi buta warga dan objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga kamp pengungsian.
Pasukan Israel yang menghancurkan dan membuat Gaza hanya tersisa puing-puing.
Imbas agresi tersebut lebih dari 72.000 warga tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.
Selama Israel menggempur Gaza, AS tak pernah punya sikap tegas ke pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Kembali lagi soal BoP, AS menyebut organisasi ini akan menciptakan perdamaian. Anggota Dewan Perdamain ini terdiri dari 27 member tetap dan 22 pengamat atau observer.
Melalui BoP, Gaza bakal direkonstruksi dari dana iuran anggotanya.
Dalam pertemuan perdana Board of Peace pada pekan lalu di Washington, Trump mengumumkan Amerika Serikat menyumbangkan dana hingga US$10 miliar atau sekitar Rp168 triliun untuk merekonstruksi Gaza.
Negara seperti Kazakhstan, Azerbaijan, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, Uzbekistan, Maroko, Bahrain, dan Qatar turut menyumbang sebesar US$7 miliar atau sekitar Rp118 triliun.
Persoalan iuran tersebut juga sempat menjadi sorotan usai tercantum dalam salah satu poin piagam Board of Peace.
Dalam Bab II soal Keanggotaan tertulis bahwa setiap Negara Anggota akan menjabat selama jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan bisa diperpanjang oleh Ketua.
Masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari USD $1.000.000.000 (US$1 miliar/ sekitar Rp17 triliun) kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.
(isa/bac)[Gambas:Video CNN]


