Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 14:00 WIB
Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuh Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami, divonis penjara seumur hidup. (via REUTERS/KYODO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Shinichi Tanaka memutuskan Tetsuya Yamagami (45) dipenjara seumur hidup dalam sidang pada Rabu (21/1) di Kota Nara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yamagami didakwa setelah menembak Abe hingga tewas pada 2022 lalu. Ia telah ditangkap dan disidang sejak itu, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Di Jepang, vonis penjara seumur hidup masih berpeluang dapat pembebasan bersyarat.

Jaksa sejak awal meminta Yamagama dipenjara seumur hidup karena tindakannya yang menyebabkan "konsekuensi serius" di masyarakat serta merupakan peristiwa "yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang" Jepang.

Yamagami sendiri disebut membunuh Abe karena masalah terkait Gereja Unifikasi. Ibunya bangkrut setelah bergabung aliran tersebut dan ia ingin memusnahkannya.

Menurut jaksa, Yamagami berpikir bahwa membunuh orang seberpengaruh Abe bisa menarik perhatian publik terhadap Gereja Unifikasi dan borok-boroknya. Abe sendiri disebut-sebut punya hubungan dengan Gereja Unifikasi.

Kuasa hukum Yamagami sementara itu menilai kliennya hanya boleh dijatuhi penjara maksimal 20 tahun.

Pembunuhan Abe telah menguak hubungan mendalam antara partai pimpinannya, LDP, dengan Gereja Unifikasi, yang banyak diyakini sebagai sekte.

Penyelidikan internal partai menemukan ratusan anggota parlemen LDP memiliki hubungan dengan sekte tersebut.

Gereja Unifikasi didirikan pada 1954 di Korea Selatan. Gereja ini dikenal karena kerap menggelar pernikahan massal dan punya banyak pengikut yang berasal dari kalangan terpandang.

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]