Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan vonis penjara dan denda dalam empat kasus penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan hukuman kasus pencucian uang terkait 1MDB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum," kata Sequerah pada Jumat (26/12) dikutip The Star.
Dia lalu berujar, "Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain."
Lebih rinci Sequerah menjatuhkan hukuman untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang dengan denda total RM 11,387,888,067.05 (11,38 miliar ringgit Malaysia), lima kali jumlah gratifikasi menurut undang-undang.
Jika Najib gagal membayar denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Sequerah juga menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan ke Najib sebanyak 60 tahun.
Najib juga menerima hukuman penjara dengan 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB.
Untuk masing-masing dakwaan pencucian uang, dia divonis lima tahun penjara. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.
Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.
Sequerah juga meminta Najib membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Jika gagal membayar, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan secara default, yang akan dijalani secara bersamaan untuk tuduhan pencucian uang.
Dengan demikian total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.
Di kesempatan itu, Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Ia juga mengatakan bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama itu karena vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan.
Menghadapi putusan baru, Najib menyerukan warga Malaysia untuk tetap enang dan tak terlibat dalam provokasi apapun.
Dia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini," kata dia.
Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta.
Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
(isa/rds)