Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut 10 tahun penjara atas tuduhan telah merintangi penyidikan dan penangkapan (obstruction of justice) buntut drama darurat militer pada Desember tahun lalu.
Jaksa penuntut khusus Korea Selatan Cho Eun Suk mengajukan tuntutan itu dalam sidang terakhir terkait Yoon di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (26/12). Ini menjadi tuntutan hukuman pertama dari serangkaian kasus pidana yang menjerat mantan presiden tersebut.
Cho menuduh Yoon menghalangi penyidik saat akan menangkap dia pada Januari lalu, melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tak dipanggil terkait rencana darurat militer, dan upaya menghancurkan draft usai deklarasi darurat militer, demikian dikutip Kantor berita Korsel Yonhap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang terkait perintangan penyidikan akan menjadi yang pertama selesai dari serangkaian dakwaan terhadap Yoon. Pengadilan menyebut kemungkinan akan memberi putusan pada 16 Januari, dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.
Lihat Juga : |
Tim hukum Yoon menilai putusan seharusnya disampaikan setelah sidang pemberontakan (insurrection) selesai. Namun, hakim menolak klaim tersebut.
Persidangan kasus pemberontakan dijadwalkan selesai paling cepat pada awal Januari, dan jika itu terjadi, putusan bisa keluar sekitar bulan Februari.
Yoon saat ini menghadapi tiga sidang lain yang terkait deklarasi darurat militer termasuk upaya dia memimpin pemberontakan.
Yoon mulai berhadapan dengan hukum usai mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024. Saat itu, deklarasi ini langsung memicu protes dari warga dan parlemen Korsel.
Beberapa jam kemudian, Yoon mencabut deklarasi tersebut. Meski dibatalkan, pengumuman darurat militer itu tak membuat dia serta merta bebas.
Parlemen mengusulkan pemakzulan Yoon yang kemudian disahkan Mahkamah Konstitusi. Di tengah persidangan ini, dia juga menghadapi rangkaian tuduhan.
(ans/agt)