Pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia, didakwa atas 59 pelanggaran, termasuk pembunuhan dan terorisme.
Polisi New South Wales menyatakan Naveed Akram, pelaku berusia 24 tahun yang saat ini ditahan di rumah sakit, didakwa atas 59 pelanggaran, di antaranya yakni 15 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan melukai dengan niat membunuh, serta terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi akan mendakwa di pengadilan bahwa pria tersebut terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kematian, cedera serius, dan membahayakan nyawa demi memajukan tujuan keagamaan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," demikian pernyataan polisi, seperti dikutip Reuters.
Naveed dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin (22/12) pekan depan melalui tautan video.
Naveed dan ayahnya, Sajid Akram (50), melepaskan tembakan saat perayaan Hanukkah Yahudi digelar di Pantai Bondi pada Minggu (14/12) lalu. Penembakan itu menewaskan 15 orang.
Sajid juga tewas dalam peristiwa itu usai ditembak oleh aparat kepolisian. Sementara Naveed hanya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat.
Menurut otoritas Australia, ayah dan anak ini sempat melakukan perjalanan ke Filipina selatan, wilayah yang sejak lama dilanda militansi Islam. Perjalanan itu dilakukan beberapa minggu sebelum penembakan terjadi.
Polisi Australia meyakini aksi keduanya dilakukan karena terinspirasi oleh ISIS. Polisi menemukan bendera ISIS di mobil yang dipakai keduanya.
(blq/bac)