Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghentikan sementara semua proses aplikasi imigran, termasuk pemrosesan Green Card dan kewarganegaraan AS, yang diajukan dari 19 negara non-Eropa.
Penghentian sementara ini berlaku bagi orang-orang dari 19 negara, di mana sebagian besar di antaranya memang telah berlaku sejak Juni lalu. Daftar negara itu mencakup Afghanistan dan Somalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Reuters, dalam memorandum resmi yang dirilis pemerintah AS menyebut kebijakan baru ini menyusul serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington pekan lalu. Dalam insiden itu, seorang pria Afghanistan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Trump juga meningkatkan retorika ancaman terhadap warga Somalia dalam beberapa hari terakhir, menyebut mereka "sampah" dan mengatakan "kami tidak menginginkan mereka di negara kami".
Adapun daftar negara yang menjadi sasaran memorandum Trump antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan baru ini bakal menangguhkan proses aplikasi yang tertunda dan mewajibkan semua imigran dari daftar negara tersebut untuk menjalani peninjauan ulang dan menyeluruh, termasuk wawancara ulang jika diperlukan.
Sejak menjabat kembali pada Januari 2025 ini, Trump memang memprioritaskan penegakan hukum imigrasi secara agresif. Pemerintah Trump juga kerap menyoroti upaya deportasi, namun dianggap kurang menekankan upaya merombak sistem imigrasi ilegal.
(dna)