Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia buka suara soal beredar surat di media sosial yang mewajibkan mahasiswa baru Indonesia membawa barang-barang, seperti rokok, kerudung hingga kosmetik.
Dalam surat edaran berkop PPI Tunisia yang beredar di X, seluruh mahasiswa baru diwajibkan membawa barang-barang sesuai dengan kriteria jenis dan berat total sebagaimana dalam surat.
"Apabila terdapat mahasiswa baru yang tidak melaksanakan kewajiban membawa barang titipan dan pemberian hibah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif atau sanksi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku," dikutip dari surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui akun instagram resminya, PPI Tunisia menyatakan barang titipan yang wajib dibawa mahasiswa baru merupakan bagian upaya pemberdayaan dan pengelolaan dana organisasi.
PPI Tunisia menyatakan seluruh kegiatan pengadaan dan pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan dana resmi organisasi PPI Tunisia, bukan berasal dari dana pribadi mahasiswa baru.
PPI Tunisia mengaku telah memiliki kesepakatan tertulis dengan para calon mahasiswa baru mengenai jenis dan jumlah barang yang akan dititipkan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh kedua pihak.
"Perlu kami tegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat edaran bukanlah nama senior atau pihak lain yang menitipkan barang, melainkan nama-nama mahasiswa baru yang menjadi penerima titipan barang tersebut," dikutip dari pernyataan PPI Tunisia, Minggu (12/10).
PPI Tunisia menyatakan kata 'diwajibkan' yang tercantum dalam surat edaran bukan sebagai bentuk paksaan atau pemalakan, melainkan sebagai tanggung jawab administratif untuk memastikan kelancaran pendistribusian barang-barang organisasi. PPI Tunisia bakal menarik surat edaran tersebut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, PPI Tunisia akan menyampaikan surat permohonan maaf kepada seluruh calon mahasiswa baru (Camaba), terutama terkait barang tertentu seperti rokok yang mungkin akan dirasa memberatkan oleh sebagian mahasiswa," kata PPI Tunisia.
Sedangkan kata 'sanksi administratif' yang tercantum dalam surat edaran tidak bersifat hukuman atau tekanan kepada mahasiswa baru.
Sanksi tersebut hanya berlaku apabila barang yang telah dibayarkan menggunakan dana organisasi tidak dibawakan, dan bentuknya sebatas pengembalian dana organisasi yang telah digunakan tanpa konsekuensi lain di luar hal tersebut.
Dalam pernyataannya, PPI Tunisia juga menyinggung soal uang pangkal sebesar Rp1 juta. PPI Tunisia menyatakan uang tersebut merupakan biaya keanggotaan dan perputaran dana untuk mendukung kegiatan PPI Tunisia.
Dana itu dimanfaatkan untuk menunjang berbagai program, antara lain kegiatan tahunan, kajian ilmiah, pelaksanaan program kerja setiap direktorat, serta kebutuhan internal organisasi lainnya.
Mahasiswa baru juga memperoleh berbagai manfaat antara lain pengurusan izin tinggal (iqamah), pendampingan administrasi kampus, pengawalan kesehatan dan keamanan selama masa adaptasi, serta penyambutan mahasiswa baru oleh PPI Tunisia.
"PPI Tunisia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh calon mahasiswa baru dan masyarakat diaspora Indonesia di mana pun berada. Kami memandang dinamika yang terjadu sebagai bahan refleksi dan evaluasi berharga untuk memperkuat tata kelola organisasi di masa mendatang," kata PPI Tunisia.