Israel Tak Berhak Tangkap Warga Sipil di Perairan Internasional

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 07:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Israel menahan dan membajak armada yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Palestina, Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional.

Juru bicara GSF Saif Abukeshek mengatakan Israel menculik 400 lebih orang dari kapal-kapal yang hendak mengantar bantuan. Mereka termasuk aktivis asal Swedia Greta Thunberg dan 12 warga Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armada GSF terdiri dari 50 kapal dengan lebih dari 500 aktivis dan relawan dari berbagai negara.

Tindakan Israel menuai kecaman dari berbagai negara. Turki sampai-sampai menyebut pembajakan dan penculikan itu sebagai tindakan teror.

Negara lain seperti Malaysia mengecam dengan keras tindakan keji Israel. Mereka menyebut langkah melanggar hukum internasional. Israel juga disebut tak berhak menangkap warga sipil di perairan internasional, mengapa demikian?

Menurut Cambridge Dictionary perairan internasional merupakan wilayah laut yang bukan milik negara tertentu dan dikendalikan oleh hukum internasional.

Dari berbagai laporan sekitar dua pertiga samudera di dunia merupakan perairan internasional. Meski demikian, wilayah-wilayah tersebut tak bebas hukum.

"Perjanjian dan konvensi internasional berlaku, begitu pula hukum negara tempat kapal terdaftar di perairan internasional," demikian penjelasan di situs Maritime Injury Center.

Laut lepas sering digunakan secara bergantian dengan perairan internasional, tetapi keduanya tak persis sama.

Laut lepas adalah istilah yang lebih formal digunakan dalam Konvensi PBB soal Hukum Laut (UNCLOS). Konvensi tersebut mendefinisikan laut lepas sebagai wilayah samudra di mana tak ada satu negara pun yang punya yurisdiksi.

Laut lepas dimulai dari Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE), sekitar 200 mil laut dari pantai.

UNCLOS menetapkan kebebasan laut lepas yang mengakui laut adalah "warisan bersama umat manusia". Ini bukan berarti segala sesuatunya boleh dilakukan. Beberapa kegiatan tertentu ilegal menurut hukum internasional, termasuk pembajakan, perdagangan manusia, dan terorisme.

Apa yang dilakukan Israel dianggap melanggar hukum internasional karena melakukan pembajakan dan penculikan.

Kementerian Luar Negeri Qatar mengecam pencegatan Israel terhadap armada GSF yang membawa bantuan kemanusiaan.

"Tindakan tersebut pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan ancaman terhadap keselamatan maritim dan kebebasan navigasi," demikian pernyataan Kemlu Qatar.

Mereka mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak dan meminta Israel melepas seluruh relawan serta aktivis yang ditahan.

(blq/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER