Korsel Larang Siswa Pakai Ponsel di Sekolah Mulai Tahun Depan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 11:19 WIB
Kecanduan gadget makin parah, Korsel bakal larang siswa pakai ponsel di sekolah mulai tahun depan.
Ilustrasi. Korsel bakal larang siswa pakai ponsel di sekolah mulai 2026. Foto: via REUTERS/Song Kyung-Seok
Jakarta, CNN Indonesia --

Korea Selatan bakal melarang siswa menggunakan ponsel di sekolah mulai Maret tahun depan.

Parlemen Korea Selatan pada Rabu (27/8) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang siswa menggunakan ponsel atau perangkat digital di ruang kelas.

"Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi dan disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) tidak akan diizinkan menggunakan ponsel dan perangkat serupa selama waktu belajar mulai 1 Maret (2026)," demikian keterangan Kementerian Pendidikan Korsel, seperti dilansir Yonhap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan ini menjadikan Korea Selatan masuk dalam daftar negara yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di sekolah.

Belanda telah lebih dulu melarang siswa menggunakan ponsel di sekolah. Menurut survei, larangan tersebut membuat siswa di Belanda menjadi lebih fokus belajar. Australia baru-baru ini juga melarang anak-anak remaja menggunakan media sosial.

Korsel belakangan berupaya memberantas masalah kecanduan ponsel dan media sosial di kalangan anak muda. Menurut anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung Hun, kecanduan terhadap media sosial di kalangan remaja telah mencapai "tingkat yang serius."

"Anak-anak kami, matanya merah setiap pagi. Mereka main Instagram jam 2 atau 3 pagi," kata Cho kepada parlemen, seperti dikutip Reuters.

Survei menunjukkan Korsel merupakan salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99 persen penduduknya terhubung dengan internet. Sebanyak 98 persen warga Korea Selatan tercatat memiliki ponsel pintar.

Sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Sebanyak 22 persen mengaku cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial, demikian menurut survei Kementerian Pendidikan.

Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan Korsel telah membatasi penggunaan ponsel dan perangkat elektronik selama waktu belajar. Undang-undang revisi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi kebijakan kementerian.

Larangan ini sendiri akan dikecualikan bagi siswa penyandang disabilitas, siswa dengan situasi darurat, serta hal-hal dengan tujuan pendidikan.

(blq/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER