Kepolisian Diraja Malaysia mengonfirmasi telah menangkap anak mantan Perdana Menteri atas kepemilikan narkoba jenis heroin pada Minggu (24/8).
Kepolisian Selangor memaparkan individu yang ditangkap itu merupakan laki-laki berusia sekitar 20 tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria tersebut sedang berada di mobil mewahnya yang terparkir di sebuah pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur ketika polisi menangkapnya pada Sabtu (23/8).
Polisi turut menyita tiga gram heroin dan paraphernalia saat penangkapan berlangsung.
Dikutip The South China Morning Post (SCMP) dan media lokal The Star, Kepala Kepolisian Selangor Shazeli Kahar membenarkan bahwa pria ini merupakan anak dari mantan perdana Menteri Malaysia.
Meski begitu, polisi masih merahasiakan identitasnya.
Kepada kantor berita Bernama, Kahar juga menuturkan penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang belum menjatuhkan dakwaan apa pun terhadap tersangka.
Penangkapan ini menjadi insiden terbaru yang melibatkan keluarga politikus Malaysia hingga memicu kritikan dari publik Negeri Jiran soal transparansi dan penegakan hukum terhadap elite politik dan keluarganya.
Sejumlah foto yang tersebar di media social memperlihatkan sebuah mobil sport Ferrrari merah diduga milik tersangka. Foto-foto itu pun memicu kritikan hingga kecaman dari publik Negeri Jiran.
"Kepemilikan obat terlarang dan pengedar narkoba memiliki konsekuensi hukum yang berbeda di Malaysia. Jangan kaget kalau dia (tersangka) bisa dengan mudah bebas setelah penangkapan ini," kata salah satu netizen Malaysia.
Malaysia juga pernah digegerkan kasus anak eks PM Muhyiddin Yassin yang kabur keluar negeri demi menghindari penyelidikan kasus korupsi pada 2023 lalu.
Selain itu, Malaysia juga masih sibuk menyelidiki kasus dugaan penghindaran pajak senilai lebih dari 1 miliar ringgit dari eks PM Najib Razak dan dua anak laki-lakinya.
Eks PM Najib Razak kini juga masih mendekam di penjara imbas kasus korupsi lembaga investasi negara 1MBD yang turut diselidiki oleh sejumlah negara termasuk Amerika Serikat.
(rds)