Media Asing Soroti Vonis Hasto, Politikus Oposisi Kedua RI yang Dibui

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 13:50 WIB
Sejumlah media asing menyoroti vonis bui yang dijatuhkan pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sejumlah media asing menyoroti vonis bui yang dijatuhkan pada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah media asing menyoroti vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perkara suap terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com pada Sabtu (26/7), setidaknya ada tiga media asing yang menyoroti pemberitaan mengenai vonis Hasto.

Nikkei Asia, misalnya, yang menyoroti Hasto sebagai politisi oposisi Indonesia kedua yang dijebloskan ke penjara. Laporan itu bahkan menyebutkan vonis tersebut sebagai sesuai yang kontroversial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto memang politisi oposisi kedua yang dijatuhi hukuman bui dalam sepekan ini. Sebelumnya, ada Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong yang juga divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

PDI-P yang menaungi Hasto adalah partai terbesar dan menjadi oposisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada Pemilu 2024.

Kemudian, ada Channel News Asia yang juga membuat pemberitaan terkait vonis Hasto dengan judul "Pengadilan Indonesia Penjarakan Pejabat Senior Oposisi Terkait Kasus Suap".

Selain itu, ada juga The Straits Times yang membuat pemberitaan dengan judul "Pengadilan Indonesia Vonis 'Ajudan' Megawati Jadi Pukulan bagi Oposisi".

"Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman kepada seorang 'ajudan' senior eks presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus korupsi, yang merupakan pukulan bagi kepemimpinan partai oposisi utama negara ini," tulis The Straits Time.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.

Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk memuluskan jalan eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(lid/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER