Adakah Presiden AS yang Maju Pilpres Lebih dari 2 Kali?

CNN Indonesia
Minggu, 10 Nov 2024 08:35 WIB
Adakah presiden AS yang 'nyapres' lebih dari dua kali dalam sejarah pilpres Amerika?
Adakah presiden AS yang maji pilpres lebih dari dua kali? (REUTERS/Brian Snyder)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, memenangkan pilpres AS 2024 setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan pada Rabu (6/11).

Ini merupakan kesempatan kedua Trump menjadi presiden AS. Sebab, sebelumnya, Trump sudah menjabat sebagai presiden AS pada 2016 hingga 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Amandemen Ke-22 Konstitusi AS, ia tidak boleh 'nyapres' lagi di pilpres AS 2028 meski tidak menjabat selama 2 periode berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, adakah presiden AS yang 'nyapres' lebih dari dua kali?

Franklin D. Roosevelt merupakan satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang pernah 'nyapres' lebih dari dua kali.

Roosevelt sendiri pertama kali mengikuti pemilihan presiden AS saat dirinya mencalonkan diri sebagai presiden pada 1933. Ia pun memenangkan pilpres tersebut dan menjabat hingga 1936.

Kemudian, pada 1936, Roosevelt kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS. Ia pun kembali memenangkan kontestasi tersebut dan menjabat hingga 1940.

Namun, pada 1940, Roosevelt melanggar tradisi yang sudah tertanam  kuat di AS kala itu di mana presiden hanya diperbolehkan mencalonkan diri sebanyak dua kali. Sebab, saat itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS. Ia pun memenangkan pilpres AS 1940 dan menjabat hingga 1944.

Namun, alih-alih berhenti 'nyapres', Roosevelt malah kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS pada pilpres 1944. Saat itu, ia kembali terpilih sebagai Presiden AS dan menjabat hingga meninggal dunia pada 12 April 1945.

Berdasarkan data sejarah tersebut, Roosevelt terhitung pernah 'nyapres' sebanyak empat kali. Sebab, selama periode Roosevelt menjabat, belum ada aturan konstitusi yang melarang seorang presiden yang sudah dua kali terpilih untuk kembali mencalonkan diri di pilpres berikutnya.

Oleh karena itu, pada 1947, Kongres AS mengesahkan Amandemen Konstitusi Ke-22 yang melarang presiden AS untuk 'nyapres' lebih dari dua kali.

Berikut merupakan isi lengkap Amandemen Ke-22 Konstitusi AS yang melarang presiden untuk menjabat lebih dari 2 periode.

Bagian 1

Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan di mana orang lain terpilih sebagai Presiden boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali.

Namun, Pasal ini tidak berlaku bagi siapa pun yang menjabat sebagai Presiden saat Pasal ini diusulkan oleh Kongres, dan tidak akan mencegah siapa pun yang mungkin menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama masa jabatan di mana Pasal ini mulai berlaku untuk menjabat sebagai Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut.

Bagian 2

Pasal ini tidak akan berlaku kecuali jika telah diratifikasi sebagai suatu amandemen terhadap Konstitusi oleh badan legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal pengajuannya kepada Negara Bagian oleh Kongres.

(gas/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER