Sejumlah media Korea Selatan turut mewartakan gejolak politik yang terjadi di Indonesia imbas revisi Undang-Undang Pilkada hingga memicu demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).
Kantor berita Korsel, Yonhap, menyoroti polemik sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya berjudul "Akankah UU Diubah untuk Mencalonkan Putra Kedua setelah Putra Pertama Presiden? Rakyat Indonesia Marah", Yonhap menyoroti rencana revisi UU Pilkada yang terlihat untuk memuluskan jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri jadi kepala atau wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
"Alasan di balik protes besar-besaran ini adalah karena Majelis Nasional sedang berupaya merevisi undang-undang pemilu untuk mengizinkan putra kedua Presiden Jokowi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah," bunyi laporan Yonhap.
Selain Yonhap, lembaga penyiaran Korsel, KBS, juga mewartakan hal serupa.
Dalam laporannya berjudul "Indonesia 'Marah' oleh Revisi Hukum yang Mengizinkan Anak Presiden Mencalonkan Diri', KBS juga menyoroti upaya revisi UU Pilkada soal usia minimal calon kepala daerah demi memuluskan anak presiden mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini.
Sejumlah media Korsel lainnya seperti E-Daily dan Maeil Kyungjae News juga memberitakan hal serupa.
Indonesia diguncang protes usai Badan Legislasi DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Revisi UU Pilkada ini digelar menyusul putusan MK sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Kedua putusan itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tak setuju dengan putusan batas usia.
(rds/bac)