Sarwendah menolak usulan damai yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang Rp12,4 miliar di BCA. Pihak Ruben meminta Sarwendah ikut menanggung pembayaran tersebut.
Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah mengatakan usulan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Ruben yang sebelumnya menyebut pembayaran rumah menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak," ujar Jaenudin seperti diberitakan detikHot pada Selasa (3/11).
"Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," tuturnya.
Usulan perdamaian itu disampaikan pihak Ruben dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Jaenudin menuturkan pihak Ruben Onsu turut menjadikan kondisi ekonomi sebagai alasan dalam mengajukan usulan perdamaian. Namun, Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan yang diajukan melalui gugatan wanprestasi.
Ia mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengeaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Kejelasan tersebut menurutnya tidak hanya tertuang dalam perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.
Sementara itu, Raka Kariti Suprapto selaku pengacara Ruben menjelaskan cicilan rumah atau utang bank merupakan tanggung jawab bersama.
Ia mengatakan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (3/11).
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.
Meski menolak syarat damai Ruben, Jaenudin mengatakan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai. Ia berharap pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya.
Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.
Jaenudin menyebut agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai perdamaian, gugatan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.
(van/chri)

