Terseret Laporan Ruben, Sarwendah Pilih Fokus Hak Asuh Anak

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 19:20 WIB
Sarwendah
Sarwendah memilih fokus menjalani sidang gugatan hak asuh anak di tengah polemik laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Chris Sam Siwu selaku pengacara menyatakan Sarwendah memilih fokus menjalani sidang gugatan hak asuh anak di tengah polemik laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya yang turut menyeret nama kliennya tersebut.

Laporan itu diajukan Ruben setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti fokusnya klien kami saat ini kan di sidang ini memang, karena anak ini buat klien kami adalah harta yang paling berharga," ujar Chris setelah sidang lanjutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

"Jadi memang semua mencurahkan, klien kami mencurahkan semua perkara ini terkait masalah hak asuh, ya. Jadi kita minta mohon doanya, kita tim lawyer Sarwendah berharap hasilnya adalah yang terbaik buat anak-anak," sambungnya.

Imbas unggahan Sarwendah pada Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Meski begitu, belum diketahui sosok yang dilaporkan Ruben dalam perkara tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Ruben juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.

Tak hanya itu, pada Minggu (11/10) dini hari, Ruben juga melaporkan perkara terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto.

Betrand diketahui ikut mendampingi Ruben saat membuat laporan tersebut. Keduanya melaporkan akun dari alamat email [email protected].

"Itu emailnya. Yang kita laporkan akunnya dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-***-**** dan 0817-****-***. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.

Dugaan akses ilegal oleh akun email [email protected] mencuat setelah Betrand mencari tahu bahwa ternyata data akun miliknya ada keterkaitan dengan email tersebut.

Terkait perkembangan laporan tersebut, Raka Kariti Suprapto selaku pengacara Ruben mengatakan bahwa kliennya tengah menunggu kelanjutan kasus tersebut dari pihak kepolisian.

"Untuk laporan Polda masih dalam proses. Kami tinggal menunggu adanya undangan saja... Nanti kalau memang ada panggilan, yang pasti kan dari pihak Ruben dulu yang dipanggil selaku pelapor ya, yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu atas tindak... dugaan tindak pidana ini," ujarnya.

Sarwendah melalui unggahan di media sosial sebelumnya turut mempersilakan rekaman video call yang disebarkannya diuji melalui forensik digital.

"Kalau ada yang meyakini video tersebut palsu, dibuat menggunakan AI, atau dimanipulasi untuk memfitnah, silakan laporkan ke polisi agar keasliannya dapat diperiksa melalui forensik digital," tulis Sarwendah di Instagram Story pada Senin (12/10).

Laporan yang diajukan Ruben Onsu bergulir di tengah hak asuh anak yang diperjuangkan mantan pasangan suami istri tersebut di PN Jakarta Selatan.

Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap pembuktian awal yang akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari pihak Sarwendah dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam agenda sidang pada Rabu (21/10), pihak Ruben menyerahkan 48 bukti tambahan sehingga terdapat 61 bukti yang diajukan terkait perkara itu. Sebelumnya, pihak Ruben telah menyerahkan 13 surat bukti dalam agenda sidang pada Rabu (14/10).

"Di antaranya ada bukti tertulis, juga ada bukti video juga yang kami sampaikan kepada Majelis Hakim untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," ujar pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto.

Meski pihak Sarwendah menilai bukti video yang diajukan merupakan bentuk penggiringan opini semata, tim kuasa hukum Ruben tetap meyakini bukti-bukti tersebut memuat sejumlah dugaan yang dinilai relevan dalam gugatan.

Bukti-bukti tersebut juga diharapkan memperkuat upaya mendapatkan hak asuh anak.

(van/chri)