Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/10).
Dalam sidang beragendakan pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat tambahan dari pihak Ruben selaku penggugat, mantan pasangan suami istri itu kompak diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu mengatakan pihaknya menyerahkan 48 bukti tambahan kepada majelis hakim. Sebelumnya, pihak Ruben telah menyerahkan 13 surat bukti dalam agenda sidang pada Rabu (14/10).
Dengan demikian, total bukti yang diajukan pihak Ruben dalam perkara tersebut mencapai 61 dokumen. Ia juga menyebut jumlah bukti yang diajukan pihak Ruben masih bisa bertambah.
"Hari ini kami ada sekitar 48 bukti, ya. Kombinasi ya. Buktinya kombinasi," ujar Minola kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Minola memastikan bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil gugatan Ruben, termasuk dalam upaya mendapatkan hak asuh anak.
"Ya buktinya pastikan adalah bukti-bukti yang menguatkan apa yang menjadi dalil gugatan kami," ujar Minola.
"Dalil-dalil gugatan kami kan adanya pembagian waktu, pembagian waktu yang tidak sebagaimana seharusnya. Sehingga Ruben kehilangan haknya untuk bisa berkumpul ee bersama dengan anak-anaknya."
"Berarti kan ini kan kegagalan dalam mengatur waktu, manajemen, dan co-parenting-nya itu ya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menyinggung mengenai dugaan bahwa anak-anak tersebut berada dalam lingkungan yang tidak aman hingga tudingan eksploitasi.
"Jadi seluruh bukti-bukti kami ini pasti tentu harus men-support, mendukung ketiga, ketiga dalil utama yang menjadi alasan kami mengajukan gugatan," ujar Minola.
Sementara itu, Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah menjelaskan agenda sidang akan berlanjut pada penyerahan bukti dari pihak Sarwendah setelah pihak Ruben menyerahkan bukti tambahan,
Usai tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.
"Untuk jadwal selanjutnya, nanti mungkin setelah hari ini, minggu depan giliran pihak kami yang akan menyampaikan bukti surat. Ya, jadi kalau ditanya tadi kapan bukti saksi, nanti setelah bukti surat dari pihak kami, kami penuhi dulu, gitu ya," ujar Chris.
Sidang berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
(van/chri)
