Sarwendah mengusulkan vila milik Ruben Onsu sebagai pengganti pembayaran utang kredit rumah yang ia permasalahkan dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh pengacara Ruben, Minola Sebayang, setelah sidang mediasi perkara perdata tersebut digelar pada Selasa (20/10). Usulan Sarwendah itu disebut sebagai opsi perdamaian atas kasus wanprestasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab," kata Minola seperti diberitakan detikHot. "Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang."
Minola menilai usulan tersebut pada dasarnya Sarwendah memaksa Ruben Onsu menanggung beban kewajiban pembayaran rumah mewah mereka yang jadi sengketa.
Minola mengatakan mereka tetap berpegang pada kesepakatan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang menyebut bahwa tanggungan kredit itu adalah beban bersama hingga lunas.
"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," kata Minola.
Pengacara Ruben Onsu itu membeberkan kredit rumah agunan di bank swasta itu kini sudah berstatus macet. Akibatnya, denda dan bunga sudah dihapus, tapi pihak bank mewajibkan pembayaran pokok secara langsung tanpa skema angsuran.
"Sekali bayar saja, Rp13 miliar lebih kurang," kata Minola soal jumlah uang yang diminta oleh bank.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mereka membenarkan sudah mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu.
Opsi pertama adalah melihat kesanggupan Ruben Onsu untuk meneruskan pembayaran. Sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Hakim mediator kini memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada kubu Ruben Onsu untuk mempelajari resume perdamaian dari Sarwendah sebelum menentukan sikap pada sidang mediasi berikutnya.
Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi. Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.
Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya dalam pembagian aset dan tanggung jawab.
Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.
