4 Orang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Richard Lee, Ada Istri

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 23:00 WIB
dokter Richard Lee
Berikut empat orang yang menjadi penjamin sehingga Richard Lee bisa menjadi tahanan kota, salah satunya adalah sang istri. (Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Lee kini resmi berstatus tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026.

Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim atas pertimbangan kondisi kesehatan Richard yang membutuhkan perawatan medis di luar penjara. Selain itu, terdapat pula empat penjamin yang memperkuat putusan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua penjamin di antaranya adalah Reni Effendi selaku istri Richard dan Faizal Hafied selaku pengacaranya.

Ada pula jaminan dari pemuka agama Derry Guswan Pramona alias Ustaz Derry, hingga pakar hukum sekaligus eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

"Berdasarkan penetapan kami bacakan sama-sama, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yaitu istri dari terdakwa sendiri yaitu Reni Effendi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani seperti diberitakan detikHot pada Senin (19/10).

"Yang kedua adalah kuasa hukum dari dr. Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.," sambungnya.

"Selanjutnya Ustaz Derry ya atau dengan nama asli Derry Guswan Pramona. Selanjutnya Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang menjaminkan terdakwa," beber Randika.

[Gambas:Video CNN]

JPU Randika Ramadhani mengonfirmasi keempat nama penjamin tersebut telah resmi tercantum dalam dokumen penetapan yang dibacakan di pengadilan.

"Jadi ada empat orang yang terlampir dalam penetapan untuk dijaminkannya terdakwa Richard Lee. Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan beserta melampirkan penjamin atau dokumen pendukung untuk dijaminkan penangguhan penahanan."

"Sehingga oleh sebab itu, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan," tegas Randika.

Dalam agenda persidangan pada Kamis (15/10), majelis hakim mengabulkan permohonan Richard setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Leebin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim Ketua seperti diberitakan detikHot pada Jumat (16/10).

Gayus Lumbuun menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam satu dakwaan perlu dicermati karena keduanya mengatur ranah yang berbeda.

Ia menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dicampuradukkan, terutama bila perkara tersebut sesungguhnya menyangkut ranah administratif.

Setelah mendengarkan putusan hakim, Richard turut mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengaku sebelumnya hanya berpasrah diri dengan putusan hakim terkait permohonan tersebut.

"Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkan lah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain'," ujar Richard Lee di PN Tangerang, seperti diberitakan detikHot, Sabtu (17/10).

"Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, gak apa-apa saya bilang. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Richard, Faizal Hafied meyakini keputusan penangguhan tersebut dapat membuka peluang kliennya divonis bebas murni pada persidangan berikutnya.

"Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas," pungkas Faizal Hafied.

Sebelumnya, Richard Lee terjerat kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.

Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

(van/chri)