Tim kuasa hukum Sarwendah buka suara terkait tudingan kekerasan yang dilakukan kliennya kepada anaknya bersama Ruben Onsu. Tudingan itu bermula setelah rekaman suara yang diduga Sarwendah berperilaku kasar terhadap salah satu anaknya, beredar di media sosial.
Chris Sam Siwu selaku pengacara Sarwendah mengaku belum dapat memberikan komentar terkait kebenaran rekaman tersebut. Namun, ia memastikan anak-anak Sarwendah dalam kondisi mental yang baik berdasarkan hasil psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, itu belum bisa kami komen. Pertama, itu kejadian tahun berapa, ya. Yang kedua, yang kedua itu kalau narasi yang seperti itu sudah terbantahkan dengan hasil psikologis terbaru," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
"Jadi, kalau kita bicara terkait dengan ada dugaan kekerasan terhadap anak, yang pantas berbicara adalah psikolog yang memeriksa anak. Karena lukanya dinilai, apakah anak itu luka atau memang anak itu menyadari sebagai sebuah kesalahan," sambungnya.
"Dan saya pastikan kalaupun memang itu ada, saya sudah lihat bahwa dari 11 tahun hanya terjadi satu kali. Artinya bukan sesuatu yang menurut saya narasi-narasi yang tidak benar. Tapi sekali lagi saya belum bisa komen karena saya juga belum tahu keaslian dari video itu, suara-suara itu," ujar Chris.
Chris juga mengaku belum mengetahui kebenaran dugaan kekerasan tersebut maupun kapan peristiwa itu terjadi, apakah saat Ruben dan Sarwendah masih menikah atau setelah bercerai.
"Saya belum tahu kejadiannya kapan, karena itu kan kita baru tahu suara-suara yang ada dan video-video yang cuma suara, kan," kata Chris. "Ya, tapi sekalipun ada, kami pastikan bahwa kami sudah punya hasil psikolog yang terbaru yang memang memeriksa terkait anak dan kami pastikan tidak ada KDRT terhadap anak."
Pengacara Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menilai tudingan tersebut juga tidak relevan dengan kondisi psikologi dan pertumbuhan anak Sarwendah yang dinilai berkembang dengan baik.
"Yang terpenting kan psikologi, psikologi anak saat ini tidak ada masalah. Ya, itu yang terpenting. Karena sekarang bisa dilihat anak-anak juga tumbuh kembangnya cukup baik, psikologinya tidak ada masalah, fisiknya juga tidak ada masalah. Jadi, kami rasa kurang relevan lah," ujar Chris.
"Jadi, kami buktikannya kami buktikannya dengan psikolog yang sudah memeriksa anak. Ya. Kalau mereka gembar-gembor terhadap itu bahwa anak korban kekerasan, ya, yang berhak menyampaikan apakah dia menjadi korban itu psikolog," katanya.
"Kalau psikolog mempunyai hasil yang berbeda bahwa itu semua tidak benar, kan artinya yang kita pakai adalah hasil psikolog. Jadi, saya juga enggak bisa menilai langsung, ya, harus ahlinya dan itu psikolog. Ya, kita serahkan semua," ujar Abraham.
Di sisi lain, Minola Sebayang selaku pengacara Ruben menilai hasil psikologi tidak dapat dijadikan bukti terjadinya kekerasan fisik pada seseorang.
"Kalau kekerasan psikis, memang sangat diperlukan sekali pembuktiannya itu ada atau tidak kekerasan psikis itu oleh seorang psikologi. Karena ini bicara mengenai masalah mental, bicara masalah kejiwaan, bicara mengenai masalah psikis," ujarnya melalui unggahan di media sosial pada Rabu (14/10).
"Namun, kalau itu berkaitan dengan kekerasan yang bersifat fisik, tidak diperlukan bukti dari seorang psikologi atau seorang psikolog," sambungnya.
"Banyak sekali kekerasan-kekerasan yang ada dalam proses hukum, sepanjang dia itu kekerasannya bersifat fisik, tidak melibatkan pendapat dari seorang psikolog," ujar Minola.
Tudingan kekerasan kepada anak tersebut muncul di tengah perkara hak asuh anak yang tengah diperjuangkan Ruben dan Sarwendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kini, perkara tersebut bergulir pada tahap pembuktian awal oleh pihak Ruben sebagai penggugat. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/10), pihak Ruben menyerahkan 13 bukti kepada majelis hakim.
Selanjutnya, pihak Ruben akan menyerahkan tambahan bukti dalam persidangan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2026.
Setelah itu, pihak Sarwendah akan menyerahkan bukti tandingan untuk melawan pihak Ruben. Usai tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dari kedua belah pihak.
Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan tersebut memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Kegagalan mediasi tersebut dipicu beberapa persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.

