Kubu Sarwendah: Gugat Wanprestasi ke Ruben Bukan soal Gana-gini

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 16:50 WIB
Sarwendah
Kubu Sarwendah menegaskan motif gugat wanprestasi kepada Ruben Onsu tidak berkaitan dengan sengketa harta gana-gini. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Sarwendah menegaskan motif di balik gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Ruben Onsu tidak berkaitan dengan sengketa gana-gini.

Jaenudin selaku pengacara Sarwendah menjelaskan gugatan tersebut murni berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas komitmen yang telah disepakati keduanya dalam pembagian aset dan tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.

"Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gana-gini," kata Jaenudin seperti diberitakan detikHot pada Rabu (7/10).

"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya," terang Jaenudin.

Jaenudin mengatakan gugatan wanprestasi muncul karena terdapat perbedaan penafsiran antara kedua pihak terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

"Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, pihak Sarwendah mengaku tidak mempermasalahkan klaim pihak Ruben Onsu yang berdalih bahwa cicilan bank merupakan tanggungan bersama dan menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana.

"Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kami hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujar Jaenudin.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.

Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan Sarwendah sebagai Penggugat dan diwakili oleh Jaenudin, SH selaku kuasa hukum.

Sementara itu, Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.

Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban. Poin kesepakatan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya.

"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," kata Richard.

Gugatan ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.

Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.

(van/chri)