Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyatakan akan berkomunikasi sekaligus menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait perlindungan anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait setelah melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung mempromosikan liquid vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ini mungkin kami juga akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak," ujarnya seperti diberitakan detikHot pada Kamis (1/10).
"Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media," sambung Agustinus.
Menurut Agustinus, komunikasi bersama Komdigi berkaitan dengan kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Ia menilai kemunculan konten seperti yang dibuat Bigmo dapat membuat anak terpapar tayangan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kami lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini," bebernya.
"Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak sudah mulai menjadikan idola," tuturnya.
"Ini lah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kami sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kami," ujar Agustinus.
Sementara itu, terkait potensi pertanggungjawaban pihak lain dalam konten Bigmo yang diduga melibatkan anak untuk mempromosikan liquid vape, Agustinus menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.
"Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kami serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
"Yang jelas ekosistemnya sebetulnya dan bentuk-bentuk kontennya. Itu yang menurut saya, menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan," sambung Agustinus.
Meski begitu, hingga saat ini Komnas Perlindungan Anak belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo.
"Kami belum ada komunikasi. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Laporan Komnas PA terhadap Bigmo tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi perwakilan Muhammad Jannah alias Bigmo terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah kontennya menuai kecaman publik.
Agustinus mengatakan pihaknya menghormati permintaan maaf tersebut. Meski demikian, laporan tetap diajukan sebagai bentuk pembelajaran dan memberikan efek jera.
"Walaupun permintaan maaf kan tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak," ujarnya.
(van/chri)

