Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo Dugaan Eksploitasi Anak

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB
Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait dugaan promosi liquid vape yang melibatkan anak-anak di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Komnas Perlindungan Anak berencana melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait seperti diberitakan detikHot pada Rabu (30/9).

Ia menilai anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam promosi cairan rokok elektrik. Hal itu dikarenakan negara melindungi anak-anak dari paparan rokok dan sejenisnya.

"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kami tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi, terlebih sampai dinormalisasi.

"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kami mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal konten, justru penontonnya makin banyak," ucapnya.

Agustinus juga mengingatkan para orang tua dan media massa untuk melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.

"Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan," tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai bahwa tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.

"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.

Pemenuhan unsur dugaan tersebut merujuk pada regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana.

"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.

Selain UU Perlindungan Anak, Komnas Anak juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk siaran langsung.

Nama Bigmo sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke ranah hukum sebelum akhirnya pihak pelapor pertama mencabut laporan tersebut.

(chri)