Tim kuasa hukum Sarwendah meluruskan penyebab di balik kebuntuan proses mediasi perkara hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak Sarwendah membantah keras tudingan yang menyebut mantan personel Cherrybelle itu sengaja menghalangi pertemuan Ruben dengan anak-anak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menegaskan kliennya tidak pernah menutup akses komunikasi maupun ruang bagi Ruben untuk menemui anak-anaknya.
Fokus utama yang dipersoalkan pihak Sarwendah adalah penegakan mekanisme pertemuan yang disepakati bersama demi kenyamanan sang anak.
"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
"Ini harus saya garis bawahi, ya. Jadi sekali lagi, klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya. Tetapi mekanismenya yang harus kita atur bersama," seperti diberitakan detikcom, Kamis (10/9).
Lebih jauh, Chris meluruskan klaim yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Ia membeberkan bahwa penyebab utama gagalnya mediasi di hadapan hakim mediator yakni lantaran penolakan Ruben untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pertemuan.
"Faktanya adalah tidak terjadinya mediasi karena pihak RSO tidak mau memeriksa kesehatannya demi anak. Hakim mediator melihat RSO tetap tidak mau memeriksa kesehatannya. Itu sebenarnya yang menjadi gagalnya mediasi," tegas Chris.
Ia menambahkan bahwa Sarwendah sejak awal terbuka untuk memfasilitasi pertemuan secara utuh bersama anak-anak dan kedua orang tuanya sebagaimana arahan hakim mediator.
Namun, penolakan syarat pemeriksaan medis tersebut berujung pada keputusan mediator yang menyatakan proses perdamaian resmi tidak membuahkan hasil.
Kandasnya tahapan mediasi ini memastikan sengketa hak asuh anak antara kedua belah pihak resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Pihak Sarwendah sendiri telah mendaftarkan berkas jawaban serta gugatan balik (rekonvensi) secara elektronik (e-court) di pengadilan.
(chri)
