Pengacara Ungkap Aset Sarwendah setelah Cerai dari Ruben Onsu

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2026 13:00 WIB
Sarwendah
Pihak Sarwendah membongkar daftar aset yang telah disepakati menjadi hak milik mereka setelah bercerai dari Ruben Onsu. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Sarwendah membongkar daftar aset yang telah disepakati menjadi hak milik mereka setelah bercerai dari Ruben Onsu. Rumah hingga kendaraan pribadi disebut termasuk aset yang telah disepakati tersebut.

Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan aset tersebut disepakati secara tertulis dengan kekuatan hukum tetap setelah putusan perceraian. Hal itu disampaikan sebagai bantahan bahwa aset itu hasil perebutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menerangkan bahwa urusan pemisahan harta gana-gini keduanya itu telah rampung setelah ikatan pernikahan mereka resmi berakhir di pengadilan. Sarwendah dan Ruben Onsu dinyatakan resmi bercerai pada 24 September 2024.

Seluruh daftar pembagian aset langsung dituangkan ke dalam akta notaris guna menghindari tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

"Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris," tutur Jaenudin.

"Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing," bebernya seperti diberitakan detikcom, Rabu (9/9).

[Gambas:Video CNN]

Berikut daftar aset yang diklaim pihak Sarwendah hak miliknya.

- Rumah BDN di Jakarta Selatan
- Rumah di Rempoa
- Beberapa kendaraan
- Tanah

Jaenudin tidak mendetailkan lebih lanjut mengenai detail kendaraan yang menjadi milik pribadi Sarwendah, begitu pula dengan tanah.

Ia pun menyadari bahwa kepemilikan rumah BDN sempat menjadi sorotan. Jaenudin mengungkapkan rumah di kawasan BDN yang saat ini ditempati Sarwendah memang dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu.

Namun, hak penguasaan dan kepemilikan perdata disebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada Sarwendah sesuai akta kesepakatan.

"Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," kata Jaenudin.

"Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," ia menegaskan.

Pada akhirnya, Jaenudin menegaskan tanda tangan kedua belah pihak di atas dokumen menguatkan penyerahan aset-aset tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga, perdebatan mengenai pihak mana yang menutut ase-aset tersebut tak lagi penting.

"Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah," tegasnya.

(chri)