Ruben Onsu Teguh Tuntut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Sidang gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlanjut melalui sistem e-court pada 9 September.
Sidang lanjutan tersebut telah memasuki tahap pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Ruben Onsu serta penyampaian hasil mediasi pada Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam agenda pembacaan gugatan, pihak Ruben Onsu memastikan pokok gugatan untuk hak asuh anak tetap diajukan kepada Ruben meski terdapat perbaikan dalam gugatan tersebut.
"Ada sedikit perbaikan [gugatan] dari kami...untuk menyempurnakan lah redaksi daripada gugatan tersebut. Namun, secara substansinya tetap sama dengan gugatan yang sebelumnya," kata pengacara Ruben, Tiffany Setiawaty, di PN Jakarta Selatan pada Rabu (2/9).
"Kami tidak mengubah pokok gugatan kami, yaitu hak asuh anak, terhadap hak asuh anak," lanjutnya.
"Cuma yang pasti tidak mengubah daripada gugatan yang pertama, yaitu terkait dengan hak asuh anak, adanya eksploitasi, kemudian adanya diduga, patut dugaan, ya, bahwa anak itu berada di tempat lingkungan yang tidak baik, dan juga tergugat tidak memenuhi sebagaimana apa yang sudah disepakati dalam akta kesepakatan itu," kata Tiffany.
Gugatan tersebut dilandasi alasan Ruben merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak. Padahal, setelah Ruben dan Sarwendah bercerai, keduanya telah menyepakati waktu bersama anak selama 2-3 hari dalam sepekan.
Dalam persidangan selanjutnya, pihak Sarwendah akan memberikan jawaban atas perkara yang diajukan Ruben Onsu.
"Lalu sidang selanjutnya jawaban dari pihak kami seminggu, ya. Tapi kemungkinan e-court. Jadi, tidak hadir di persidangan, ya, untuk minggu depan tanggal 9 [September]," kata pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu.
Sidang e-court tersebut ditetapkan setelah persidangan lanjutan perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/9).
Persidangan 2 September digelar setelah proses mediasi antara Ruben dan Sarwendah dinyatakan buntu setelah berlangsung sekitar 30 hari sejak mediasi perdana.
Sarwendah sempat hadir di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.56 WIB didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Namun, jelang persidangan, Sarwendah lebih dulu pergi karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Sementara itu, Ruben Onsu tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Karena memang pagi, beliau usahakan untuk hadir. Tetapi sudah ada jadwal untuk jadwal check-up di rumah sakit, jadi sudah di siangnya," jelas Chris Sam Siwu.
"Jadi, karena dia pikir pagi mungkin bisa berjalan sidangnya, tetapi ternyata sampai siang belum karena antre, ya. Jadi mau enggak mau dia harus check-up karena sudah janjian juga di rumah sakit," bebernya.
Kegagalan mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka dipicu sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.
Perkara ini bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
(van/chri)