Nama Denny Sumargo Terseret di Sidang Richard Lee vs Doktif
Nama YouTuber Denny Sumargo terseret dalam jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik antara dokter Richard Lee melawan Dokter Detektif (Doktif) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8).
Nama kreator konten yang akrab disapa Densu tersebut mencuat usai kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyodorkan bukti baru di hadapan majelis hakim berupa rekaman tayangan video dari kanal YouTube milik Densu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tadi saya kirim dari saluran YouTube Denny Sumargo," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Tangerang seperti diberitakan detikcom, Kamis (13/8).
Dalam cuplikan video yang diputar di ruang sidang, Doktif tampak menjadi tamu di kanal YouTube Densu dan meminta sang kreator konten membacakan komposisi atau kandungan dari produk suplemen kecantikan White Tomato.
Kubu Richard Lee lantas memanfaatkan tayangan tersebut untuk menguji konsistensi serta kejujuran keterangan yang disampaikan Doktif selama proses hukum berlangsung.
Faizal menyoroti dugaan kejanggalan antara jumlah fisik barang bukti yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan aktivitas Doktif di media sosial.
Berkas persidangan mencatat bahwa Doktif sebelumnya mengaku hanya pernah membeli satu boks produk White Tomato untuk keperluan uji sampel hukum.
Namun, kemunculan fisik produk serupa yang juga dibuka saat ia membuat konten bersama Densu memicu kecurigaan pihak Richard Lee.
Pihak Richard Lee menilai temuan dalam video Densu tersebut mengindikasikan bahwa Doktif tidak terbuka mengenai jumlah riil produk yang ia miliki dan gunakan untuk kebutuhan pembuatan konten di media sosial.
"Hei, hei, kamu ketahuan berbohong lagi," sindir Faizal merespons temuan tersebut.
Mendengar cecaran dari pihak lawan, Doktif langsung melayangkan klarifikasi di hadapan hakim. Ia menegaskan kembali dirinya hanya pernah bertransaksi secara mandiri satu kali untuk membeli produk tersebut.
Terkait keberadaan boks suplemen tambahan yang terlihat dalam tayangan video di kanal Densu, klaim Doktif, didapatkan dari pihak ketiga.
Ia menguraikan setelah konten pengujiannya viral di media sosial, banyak pasien di kliniknya yang merasa dirugikan oleh produk tersebut dan menyerahkan sisa stok milik mereka secara sukarela.
"Membeli sekali Yang Mulia, pada saat konten ini viral saya punya klinik saya punya banyak pasien yang banyak juga korban White Tomato yang menyerahkan tanpa saya beli," kata Doktif memberi penjelasan.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.
(chri)