Alasan Ruben Onsu Absen Sidang Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu absen dalam agenda mediasi gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8). Ketidakhadiran Ruben disebabkan perubahan jadwal mediasi yang bertabrakan dengan agenda pribadinya.
Jadwal sidang hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang setelah pihak mediator membatalkan pertemuan yang seharusnya digelar pada Kamis (6/8) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk adalah pergantian hari yang tiba-tiba pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu," kata pengacara Ruben, William Rando, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (12/8).
"Lalu kami menerima relaas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin. Jadi tiba-tiba itu bertabrakan dengan kepentingan klien kami," jelasnya.
William Rando menegaskan Ruben Onsu wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi. Karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang agar mediasi dapat dilanjutkan dengan kehadiran Ruben sebagai prinsipal.
"Ya sesuai Perma 1 2016, prinsipal wajib hadir baik pihak penggugat dan pihak tergugat. Jadi ya, kalau contohnya teman-teman mengerti hukum acara perdata ya seperti itu. Ya yang berkepentingan ya prinsipal ya wajib hadir gitu," tegasnya.
Tim hukum Ruben Onsu juga mengirimkan surat resmi kepada bagian mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agenda mediasi dijadwalkan ulang Selasa (18/8) sehingga Ruben dapat hadir langsung di hadapan mediator.
"Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan. Lalu kami ya, karena kami bermohon minggu depan, ya pasti dong kami prinsipal kami," tuturnya.
"Kami selaku kuasa hukum dan prinsipal ya wajib hadir minggu depan karena kami sudah yang bermohon untuk pergantian hari," pungkasnya.
Sementara itu, Sarwendah tetap menghadiri sidang mediasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan proses mediasi telah menghasilkan sejumlah arahan dari mediator.
Ia berharap arahan tersebut dapat dijalankan demi kebaikan seluruh pihak, terutama anak-anak Sarwendah dan Ruben Onsu.
"PR yang dikasih mediator sebenarnya PR yang cukup baik, yang sangat baik, bukan cukup baik, yang sangat baik, kita juga sebenarnya berharap bisa terlaksana," jelas Chris Sam Siwu.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwendah juga mengungkapkan dirinya mulai kembali berjualan dan berinteraksi dengan para pengikutnya di media sosial.
Menurutnya, berkomunikasi dengan followers menjadi salah satu hal yang membuatnya senang.
"Kalau masalah kerja, kan ada kerjaan yang mungkin kontraknya baru balik lagi, tapi kalau kerjaan yang lain mah memang masih sama, masih tetap kerja," kata Sarwendah.
"Senang bisa berinteraksi sama followers," ucapnya.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari agenda mediasi yang ditunda pada 6 Agustus 2026 lantaran hakim mediator berhalangan hadir.
Saat itu, agenda mediasi dijadwalkan untuk mendengarkan laporan dari kedua belah pihak terkait tindak lanjut atau pekerjaan rumah (PR) yang sebelumnya diberikan oleh hakim mediator.
Pada agenda tersebut, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap hadir di PN Jakarta Selatan sesuai jadwal. Sarwendah tiba sekitar pukul 09.43 WIB, sementara Ruben menyusul sekitar pukul 10.20 WIB.
Mantan pasangan suami istri tersebut sudah menjalani mediasi perdana yang digelar pada 22 Juli 2026.
Saat itu, kedua belah pihak sama-sama menyatakan proses mediasi berjalan lancar, tetapi enggan mengungkap materi pembahasan karena proses masih berlangsung.
Agenda mediasi berlangsung maksimal 30 hari.
(van/chri)
